TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ibu Kota Negara tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut proses pembahasannya sudah berjalan cukup lama.
"Pada waktu penyusunan partisipasi publik, proses pembentukan UU sudah 2 tahun," kata Suharso Monoarfa kepada Koran Tempo, Jumat, 21 Januari 2022.
Dari sisi kematangan naskah akademik, materi, hingga pemilihan nama Nusantara sebagai nama ibu kota baru nanti, menurut Suharso sudah dibahas sejak jauh-jauh hari. Hanya saja, belakangan memang pembahasannya sempat terputus karena adanya Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Ditahan oleh presiden karena pandemi. Jadi 2020 jangan dibahas dulu. 2021 pun dikasih September setelah (pandemi) melandai," kata Suharso.
Sebelumnya, sejumlah ahli dan aktivis mengkritis naskah akademik RUU IKN yang dibuat oleh Bappenas. Mereka menilai naskah dibuat dengan tidak hati-hati dan terburu-buru.
Baca lebih lengkap soal kelemahan RUU IKN di Koran Tempo.